Makassar, 16 januari 2019 , Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI di Sulawesi Selatan Tentang Rancangan Undang- Undang tentang Pekerja Sosial di STIKS Tamalanrea Makassar.
Kunjungan Kerja di Hadiri oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Kepala Dinas Sosial Prov. Sulawesi Selatan , Kepala Dinas sosial Kota makassar, Ketua, Dosen beserta staf dan mahasiswa STIKS tamalanrea Makassar dan DPP IPSPI Sulsel
Kedatangan Anggota Komisi VIII DPR RI di STIKS Tamalanrea Makassar di sambut Oleh Ketua STIKS Tamalanrea Makassar Drs. H.Abdul Karim , Dalam Sambutannya Beliau Mengatakan Sangat Berbahagia atas kunjungan Kerja komisi VIII DPR RI dan Menyambut dengan baik adanya rancangan undang-undang pekerja sosial dan berharap RUU pekerja sosial ini segera disahkan untuk menjadi payung hukum bagi pekerja sosial.
Selanjutnya disampaikan oleh DR. TB. H. Ace Hasan Syadzily, M.Si Selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI “ Kedatangan Ke STIKS Tamalanrea Makassar ingin melihat dan mendengar secara langsung realita para pelaku pekerja sosial, sehingga dalam melakukan pembahasan RUU Pekerja sosial nanti kita punya bahan yang komprehensif”.
Lebih lanjut dikatan oleh Pak H. Ace Oleh Karena itu, di perlukan pengaturan yang jelas dan menyeluruh mengenai pekerja sosial agar dapat mewujudkan pelayanan dan penanganan masalah sosial yang baik dan dapat meminimalisir terjadinya kesalahan pekerja sosial serta melindungi hak-hak penerima pelayanan sosial, Pekerja sosial juga harus mempunyai hak yang sama seperti profesi yang lain seperti dokter,dosen, dan pengacara. Pekerja sosial harus dijamin oleh negara,” tutup wakil ketua komisi VIII DPR RI.